Gresik, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Gresik mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial. Aplikasi bernama Go Matel–Data R4 Telat Bayar itu disinyalir digunakan oleh jaringan debt collector ilegal untuk melacak dan menyebarkan data pribadi nasabah.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyebut, dua orang yang diamankan merupakan bagian dari perusahaan pengelola aplikasi Go Matel R4 yang berpusat di Kabupaten Gresik.

“Benar, dua orang sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4 yang bergerak di bidang penyediaan data nasabah,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau mata elang ilegal di sejumlah daerah. Dalam praktiknya, para pelaku kerap merampas kendaraan debitur tanpa prosedur hukum yang sah.

Hasil penelusuran polisi mengungkap bahwa para pelaku diduga menggunakan aplikasi Go Matel R4 untuk mendeteksi kendaraan serta mengakses data pribadi nasabah.

“Kami menduga aplikasi tersebut disalahgunakan oleh jaringan matel ilegal. Saat ini masih kami dalami peran masing-masing pihak,” jelas Arya.

Dua orang yang diamankan diketahui berinisial FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama perusahaan pengelola aplikasi tersebut. Polisi menduga data nasabah yang digunakan berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Ada indikasi kuat penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi secara ilegal. Namun kami masih membutuhkan waktu untuk pendalaman,” tegasnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian luas, termasuk dari perwira tinggi Polri yang mempertanyakan legalitas aplikasi Matel yang dapat diunduh secara terbuka.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan, alur perolehan data, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut.(æ/red)