Polisi ungkap kasus pencurian berlian dan uang yang dilakukan seorang sopir terhadap majikan sendiri di Bandar Lampung.

Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Kepercayaan yang dibangun hampir dua dekade berakhir di balik jeruji besi. Seorang sopir pribadi berinisial SA harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas, berlian, serta uang asing milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 620 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polsek Sukarame pada Jumat (16/1/2026). Peristiwa pencurian terakhir diketahui terjadi pada Kamis (15/1/2026) di sebuah perumahan di wilayah hukum Polsek Sukarame.

“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kamar rumahnya,” ujar Alfret saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Tersangka SA diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam laci lemari kamar saat rumah dalam keadaan kosong.

Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro.

“Tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu atau lemari. Pelaku diduga menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah dibuat, sehingga bisa leluasa mengambil barang-barang tersebut,” jelas Alfret.

Korban juga mengungkapkan bahwa kehilangan tidak hanya terjadi sekali. Aksi pencurian diduga telah berlangsung bertahap sejak 2019, namun baru disadari setelah jumlah barang berharga yang tersimpan semakin berkurang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit ponsel, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” kata Alfret.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukarame guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)