Depok, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Metro Depok berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai wilayah. Dalam penangkapan delapan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang tidak biasa, yaitu tali pocong, yang dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.

Alasan Penggunaan Jimat

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan tali pocong tersebut sebagai jimat dengan keyakinan mistis tertentu.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini (jimat) supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas,” ujar AKBP Made saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Namun, AKBP Made menegaskan bahwa jimat tersebut hanyalah kepercayaan subjektif pelaku. Pada faktanya, kepolisian tetap berhasil melacak, mengepung, dan menangkap kedelapan pelaku di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Detail Kasus dan Penangkapan

Komplotan yang terdiri dari delapan orang berinisial T, M, AS, D, H, R, I, dan MR ini diketahui telah beraksi di beberapa lokasi, antara lain:

  • Tajurhalang dan Pancoran Mas (dua kali).
  • Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur (tembak di kaki) terhadap dua pelaku karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Barang Bukti

Selain tali pocong, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya:

  • Enam unit sepeda motor hasil curian.
  • Kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban.
  • Kunci leter golok.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan bahwa tindakan kriminal tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, terlepas dari jimat atau keyakinan apa pun yang dipegang oleh para pelaku.(æ/red)