Medan, BeritaTKP.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Syalihin GP alias Lihin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terdakwa kasus kepemilikan 214 kilogram ganja itu melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Pelarian terdakwa asal Aceh tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026), tepat setelah mengikuti agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Padahal, Syalihin merupakan terdakwa dengan ancaman hukuman berat, bahkan telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap buronan.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami juga sedang mendalami adanya kemungkinan kelalaian dalam sistem pengawalan tahanan saat persidangan,” ujar Harli, Sabtu (31/1/2026).
Harli menyebut, evaluasi menyeluruh tengah dilakukan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta petugas pengawal tahanan yang bertugas pada saat kejadian, guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan bahwa tim gabungan telah dikerahkan untuk mempersempit ruang gerak pelarian Syalihin. Kejaksaan juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terdakwa.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif. Jika ada informasi terkait keberadaan Syalihin alias Lihin, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat,” tegas Rizaldi.
Dalam perkara ini, Syalihin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran ganja seberat 214 kilogram. Atas perbuatannya, ia dituntut hukuman mati oleh JPU.
Hingga kini, Kejati Sumut memastikan proses pencarian terus berlangsung dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam kaburnya terdakwa kasus narkotika kelas kakap tersebut.(æ/red)





