Tulungagung, BeritaTKP.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ketiga legislator daerah tersebut adalah Agus Budiarto, Iman Kambali, dan Adib Makarim.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022) kemarin.
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto.
Salah satu tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Dibalik penetapan tersebut, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ujar Karyoto.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD,” tutur Karyoto.
Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.
“Adapun nomimal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” kata Karyoto.
Selain kasus ketok palu, ada dugaan lain yaitu permintaan tambahan uang sebagai jatah banggar yang nomilanya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Knator DPRD Kabupaten Tulungagung selam kudun 2014 sampai 2018. Para tersangka masing-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta.
“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim), dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (Din/RED)





