DEPOK, BeritaTKP.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi perhatian setelah sebuah video memperlihatkan seorang pria meminta uang Rp20 ribu kepada warga yang menggunakan area tersebut.
Pria berinisial AL itu diduga meminta bayaran kepada seorang warga yang sedang menemani anaknya bermain. Ia berdalih warga harus membayar karena menggunakan lahan melalui pintu belakang, bukan pintu depan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, AL bahkan meminta warga meninggalkan lokasi apabila tidak bersedia membayar uang yang disebut sebagai biaya sewa lahan. Warga yang menolak kemudian terlibat adu argumentasi dengan pria tersebut.
Tim Jaguar Presisi Amankan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti video viral dan laporan masyarakat, Tim Jaguar Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli di kawasan Tanah Merah, Sukmajaya.
Petugas kemudian menemukan AL sedang duduk di pinggir lokasi. Saat diperiksa, polisi menemukan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjagaan dan pungutan di kawasan tersebut.
Katim 2 Jaguar Presisi Polres Metro Depok, Ipda I Ketut Suwinta, mengatakan petugas sempat menghadapi perlawanan ketika hendak mengamankan AL.
Menurut Suwinta, buku tersebut memuat sejumlah informasi, mulai dari nama penjaga, tanggal bertugas, catatan setoran, uang kas, nomor pelat kendaraan, tanda tangan, hingga nominal uang sebesar Rp40 ribu.
“Terlihat dari buku catatan aktivitas di sana,” demikian penjelasan Suwinta mengenai temuan petugas.
Diduga Mengaku sebagai Pemilik Lahan
Kawasan Tanah Merah Sukmajaya selama ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk belajar mengemudi mobil dan sepeda motor.
Polisi menduga sejumlah orang memanfaatkan aktivitas warga dengan meminta uang yang disebut sebagai biaya sewa lahan. Padahal, berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan petugas, status kepemilikan tanah tersebut belum jelas.
Suwinta menyebut kelompok yang berada di lokasi diduga mengaku sebagai pihak yang berhak mengelola kawasan tersebut.
Hasil Tes Urine Terindikasi Narkoba
Setelah diamankan, AL menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan petugas, hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan amphetamine dan methamphetamine atau sabu.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, petugas sempat meminta bantuan kendaraan Subkogartap 0508/Depok. Langkah tersebut dilakukan karena AL dikhawatirkan melakukan tindakan berisiko apabila dibawa menggunakan sepeda motor.
Hingga informasi ini disampaikan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pungli, termasuk menelusuri buku catatan yang ditemukan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena ruang publik yang dimanfaatkan masyarakat diduga dijadikan sarana untuk meminta pungutan tanpa kejelasan dasar kewenangan maupun status pengelolaan lahannya.(æ/red)





