MAKASSAR, BeritaTKP.com – Kasus kehilangan satu koli bagasi milik penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah keluhan keluarga korban viral di media sosial. Hingga sekitar satu pekan setelah kejadian, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan barang tersebut maupun penyelesaian dari pihak terkait.
Penumpang bernama Andi Rusmianti dilaporkan kehilangan satu koli bagasi setelah melakukan penerbangan rute Ternate–Makassar pada Jumat (23/10/2026). Barang yang dibawanya disebut tidak ditemukan saat proses pengambilan bagasi di area konveyor bandara.
Keluhan tersebut disampaikan oleh putrinya, Andi Herlina, melalui unggahan media sosial. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang ibu telah menunggu selama berjam-jam di area pengambilan bagasi, tetapi barang yang dicari tidak kunjung muncul hingga konveyor berhenti beroperasi.
Keluarga Mengaku Belum Mendapatkan Kepastian
Andi Herlina menyebut pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada maskapai Sriwijaya Air. Namun, menurut pengakuannya, laporan itu belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Ia juga mempersoalkan tidak diterbitkannya dokumen Property Irregularity Report (PIR), yakni laporan resmi terkait permasalahan bagasi penumpang.
Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa kehilangan tersebut berada di luar tanggung jawab maskapai. Selain itu, muncul dugaan bahwa bagasi milik Andi Rusmianti mungkin terbawa atau diambil penumpang lain ketika proses pembongkaran bagasi berlangsung bersamaan dengan penerbangan Batik Air.
Meski demikian, keluarga mengaku belum menerima bukti yang memastikan dugaan tersebut.
Andi Herlina mempertanyakan prosedur pemeriksaan dan pencocokan kode bagasi sebelum barang diserahkan kepada penumpang. Ia berharap pihak maskapai dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi serta hasil penelusuran.
Pengelola Bandara Akan Periksa Rekaman CCTV
Menanggapi laporan tersebut, manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyatakan siap membantu proses penelusuran kehilangan bagasi.
Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Citra Mahesa Nusantara, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di area pengambilan bagasi (baggage claim), dengan mempertimbangkan ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan yang berlaku.
Menurut Mahesa, berdasarkan informasi yang diterima pengelola bandara, pihak Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran atau tracing terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima penumpang.
Ia menjelaskan bahwa penanganan persoalan bagasi tercatat melibatkan beberapa pihak, termasuk maskapai, penyedia layanan ground handling, dan pengelola bandara. Karena itu, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan kronologi serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Tanggung Jawab Kehilangan Bagasi Diatur dalam UU Penerbangan
Manajemen bandara turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami penumpang beserta keluarganya. Pihaknya juga mendorong maskapai memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahesa merujuk Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pengangkut atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut.
Hingga kini, keluarga penumpang masih menantikan kejelasan mengenai keberadaan satu koli bagasi tersebut. Hasil penelusuran bersama antara maskapai, pengelola bandara, dan pihak ground handling diharapkan dapat mengungkap penyebab kehilangan sekaligus memberikan kepastian penyelesaian bagi penumpang.(æ/red)





