KUDUS, BeritaTKP.com – Persoalan sepele diduga menjadi pemicu aksi kekerasan brutal terhadap seorang pemuda berinisial R (18) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Korban dikeroyok sekelompok pemuda hingga dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang setelah tidak bisa memenuhi permintaan rokok dari salah satu pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Saat itu, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama seorang temannya.

Di tengah perjalanan, rombongan pelaku menghentikan kendaraan korban. Salah seorang di antaranya meminta rokok, tetapi korban tidak bisa memberikan karena persediaannya sudah habis.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan para pelaku. Salah seorang kemudian memukul korban sebelum sepeda motor yang ditumpangi korban ditabrak dari belakang hingga korban dan temannya terjatuh ke jalan.

Korban Dikeroyok hingga Dibacok Parang

Setelah terjatuh, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Sejumlah pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan, bahkan salah seorang di antaranya mengayunkan senjata tajam jenis parang atau gobang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan.

Para pelaku juga sempat diduga berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, upaya itu gagal setelah kunci kontak kendaraan lebih dahulu diamankan oleh teman korban.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Enam Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 9 Jam

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari sembilan jam setelah kejadian, enam orang yang diduga terlibat berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24), warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MFM diduga berperan sebagai pelaku utama pembacokan. Sementara WDR dan MSR diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Adapun MAG, MDR, dan AMP diduga berperan mengantarkan atau membonceng para pelaku menuju lokasi kejadian.

Meski enam orang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat. Identitas keduanya telah diketahui dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Sita Parang Sepanjang 80 Sentimeter

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, serta dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR.

Petugas juga mengamankan rekaman video amatir dari telepon genggam milik salah seorang saksi yang dinilai dapat membantu proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua orang yang belum tertangkap sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan sederhana berupa permintaan rokok diduga berujung pada aksi pengeroyokan dan pembacokan yang membahayakan nyawa korban.(æ/red)