DENPASAR, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA). Dalam operasi yang berlangsung pada akhir Oktober 2026, petugas mengamankan tiga perempuan asing yang diduga menawarkan jasa seksual melalui platform digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta tindak lanjut laporan masyarakat.
Menurut Haryo, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran dan pemetaan terhadap sejumlah situs web maupun platform digital yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan seksual.
Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif bervariasi.
Tiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial JN (35), warga negara Uganda, AS (29), asal Rusia, dan BDC (32), asal Nigeria.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, JN diduga memasang tarif sebesar 100 dolar Amerika Serikat untuk sekali kencan. Sementara AS menawarkan tarif hingga Rp13,7 juta dan BDC sekitar Rp3,5 juta.
Operasi Berawal dari Patroli Siber dan Laporan Warga
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang mengganggu ketertiban di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan JN. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap AS.
Rangkaian operasi berlanjut hingga pukul 22.30 WITA dengan diamankannya BDC. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
WNA Asal Ghana Turut Diamankan
Selain tiga perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ghana berinisial CYA (31).
CYA diamankan pada Kamis (29/10/2026) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Namun, penanganan terhadap CYA berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan keterangan Imigrasi, yang bersangkutan diduga meminta uang kepada warga sekitar dengan alasan kehabisan bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Petugas kemudian membawa CYA ke Kantor Imigrasi Denpasar guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Imigrasi Dalami Pelanggaran Keimigrasian
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Imigrasi tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing warga asing, termasuk kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal.
Haryo Sakti menyampaikan bahwa proses penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian, termasuk kemungkinan tindakan administratif berupa deportasi maupun sanksi hukum lainnya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan aktivitas warga negara asing di Bali, khususnya penggunaan platform digital yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan dan ketertiban umum.(æ/red)





