JAKARTA PUSAT, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial B (50) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 202 butir pil yang diduga merupakan ekstasi berwarna merah muda.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di depan Kantor Kecamatan Kemayoran, kawasan Serdang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang terlihat sedang berkomunikasi melalui telepon. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan B untuk menjalani penggeledahan.
Polisi Sita 202 Pil Diduga Ekstasi
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua klip berisi total 202 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam tas berwarna hitam dan plastik hitam.
Selain ratusan pil tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Polres
Setelah penangkapan, B beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat Polisi 110.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari peredaran narkotika.(æ/red)





