
JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri dikabarkan menetapkan tiga anggota kepolisian berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, dan disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan metode investigasi ilmiah (scientific investigation).
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, meliputi penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.
Asep juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Menjadi Perhatian Internal Polri
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi sejumlah pejabat utama Polri, di antaranya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.
Johnny menyatakan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal institusi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui integritas dan kesungguhan anggota dalam menjalankan tugas.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga menyinggung komitmen pembenahan internal melalui program bersih ke dalam, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Proses Hukum Menjadi Sorotan Publik
Dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan anggota berpangkat tinggi menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan aparat penegak hukum dalam mengakses informasi elektronik.
Penanganan perkara ini diharapkan berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka dan disebut ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiganya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)





