Banyuwangi, BeritaTKP.com – Aksi pencurian kembali terjadi di Banyuwangi. Namun, kali ini pelaku pencurian kabel listrik yang bernama Kholil ,25, warga asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro telah berhasil diringkus polisi. Bahkan sebelumnya ia sempat dihajar oleh satpam pabrik kertas Basuki Rachmad Banyuwangi. Pelaku diketahui nekat mencuri pada malam hari dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit.
Pencuri tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kota Banyuwangi, pada Rabu (29/12/2021). Tak hanya pelaku, satpam juga membawa barang bukti berupa kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel. Akibat perbuatan pelaku, PT KBR mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 25 juta.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menjelaskan bahwa pelaku masuk melalui tembok pagar berduri di samping pabrik itu. Kemudian pelaku memotong beberapa kabel listrik milik pabrik.
“Si pelaku masuk melalui pagar tembok berduri dan memotong kabel yang ada di sana,” terangnya.
Aksi pelaku kemudian diciduk oleh Satpam yang berjaga malam saat itu. Sontak satpam langsung mengambil tindakan pada pelaku. Satpam langsung melumpuhkan pelaku yang mencoba melawan. Ia babak belur dihajar petugas keamanan PT KBR.
“Yang bersangkutan saat itu membawa celurit, sehingga antisipasi agar satpam tidak terluka. Satpam akhirnya mengambil tindakan, dan kita juga dapat penyerahan dari pihak mereka,” paparnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.
“Dengan adanya kejadian tersebut PT KBR Banyuwangi mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta,” kata Kusmin.
Menurut pengakuan pelaku aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Namun sudah beberapa kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dari pengakuan pelaku, sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Di satu titik itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasal yang diterapkan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” imbuhnya. (k/red)





