Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama M Saikhu (29) telah berhasil dibekuk oleh Polsek Driyorejo karena telah melakukan aksi mencuri seekor burung milik tetangganya. Pria asal Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo tersebut ternyata sudah melakukan aksi sebanyak dua kali.

Pelaku diketahui beraksi sekitar pukul 01.45 WIB, pada Jumat (5/11/2021). Dia berhasil mencuri burung milik korban yang saat itu di taruh di teras rumah. Saat itu pelaku baru saja pulang dari ngopi kemudian melintas di depan rumah korban dan melihat sangkar yang dibungkus dengan kain berwarna biru digantung di teras rumah korban. Pelaku yakin bahwa isi dari sangkar tersebut adalah burung bagus dan harganya mahal.

Melihat hal tersebut, akhirnya pelaku memiliki niat jahat untuk mencuri burung yang berada di dalam sangkar tersebut. Aksi pelaku saat mencuri burung tersebut terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah korban. Korban baru menyadari setelah keesokan harinya sangkar burung yang berada di teras rumah sudah tidak ada.

Korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata, pelaku yang memakai jaket ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja untuk melancarkan aksi. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo dengan membawa barang bukti berupa rekaman CCTV dirumahnya

Menanggapi laporan warga tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memerintahkan tim Reserse Kriminal bersama team Buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelakunya.

Dengan berbekal rekaman CCTV dan menggali informasi dilapangan team Buser yang di pimpin oleh Ipda Suhari berhasil meringkus siapa pelaku pencurian burung murai batu tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan pada Sabtu (6/11/2021) di rumahnya usai pulang kerja sekitar pukul 19.30 WIB,” pungkasnya, Minggu (7/11/2021).

Zunaidi menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia sebelumnya memang pernah melakukan pencurian burung kenari milik tetangganya sendiri. Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian burung murai batu milik korban,” katanya.

“Jadi, tersangka setelah mengambil burung murai batu milik korban, sangkarnya di buang di semak – semak di area persawahan belakang rumah milik korban dari tangan tersangka kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor burung murai batu, satu buah sangkar burung, dan satu buah jamper kain warna biru,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka M. Saikhu kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan mendapat ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

(k/red)