ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pemuda pengangguran bernama Febi Santoso (26), ditangkap polisi atas ulah kriminalnya yang dilakukan olehnya di masjid Agung Surabaya, pada Kamis (08/06/2023) malam.

Pemuda asal Pabean Cantikan, Kota Surabaya tersebut telah mencopet handphone milik salah satu jemaah sholawat Al Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf. Febi menjalanlan aksinya dengan menyamar sebagai Syekhermania (sebutan pecinta sholawat Al Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf).

Kapolsek Jambangan, Kompol Budi menjelaskan, aksi pemuda asal Pabean Cantikan itu terungkap oleh saksi-saksi yang berada di sekitar korban. Dalam menjalankan aksinya, Febi bersama Hari, yang saat ini masih buron, saling berbagi peran.

“Saat kami giat pengamanan di Masjid Al Akbar Nasional (Masjid Agung Surabaya), anggota kami mendapati sedikit keributan. Setelah didatangi ternyata tersangka Febi yang ketahuan mencopet dari salah satu jemaah,” ujar Budi, Minggu (18/06/2023) kemarin.

Meski terpergok, Febi mulanya tak mau mengakui perbuatannya. Namun ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan, handphone milik korban, Maulana disembunyikan di bagian celana dalam.

Dengan adanya bukti handphone milik korban, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat. “Setelah itu kami amankan ke kantor Polsek agar tidak mengganggu jalannya acara dari Syekhermania,” imbuh Budi.

Sesampainya di kantor Polsek Jambangan, Febi mengaku jika melakukan aksinya dengan Hari. Hari adalah temannya yang bertugas mengecoh korban. Sedangkan Febi bertugas sebagai eksekutor.

Rencananya, usai Febi mengambil handphone OPPO A5, mereka janjian saling bertemu di jalan Jambangan untuk sama-sama menjual hasil kejahatan. “Namun, saat didatangi petugas, di lokasi sudah tidak ada pelaku Hari. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” pungkas Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Febi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (Din/RED)