SUKABUMI, BeritaTKP.com – Perselisihan mengenai pembagian hasil tangkapan ikan diduga menjadi pemicu perkelahian yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Mutiara di perairan Samudra Hindia. Kedua korban dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan seorang rekan mereka pada 30 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan insiden tersebut melibatkan tiga awak kapal. Polisi menduga perselisihan terkait hasil tangkapan masing-masing pihak berkembang menjadi perkelahian maut.
Terduga pelaku berinisial P (28), warga Karawang, diduga menyerang dua rekannya, Faisal (37) dan Ferry Irawan Siregar, hingga keduanya meninggal dunia.
Perselisihan Berawal dari Hasil Tangkapan Ikan
Menurut keterangan polisi, konflik tersebut bukan dipicu dendam lama. Ketiga awak kapal diketahui baru saling mengenal ketika KM Cahaya Mutiara berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Juni 2026.
Dudi mengatakan perselisihan muncul setelah mereka berada di kapal dan berkaitan dengan hasil tangkapan ikan dari masing-masing pihak.
“Motif pelaku terkait perbuatannya adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak,” ujar Dudi, Jumat (15/10/2026).
Perselisihan itu kemudian berujung pada perkelahian yang menyebabkan dua awak kapal meninggal dunia.
Jenazah Disimpan di Ruang Pendingin Kapal
Karena insiden terjadi ketika kapal masih berada di tengah laut, jenazah kedua korban disimpan di ruang pendingin atau cold storage selama perjalanan menuju daratan.
Menurut polisi, penyimpanan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi jenazah selama kapal menempuh perjalanan sekitar 14 hari hingga tiba di wilayah Palabuhanratu.
“Jasad korban disimpan di tempat yang bisa menjaga keutuhan jasad di dalam kapal, kurang lebih 14 hari sampai ada informasi ke kami,” kata Dudi.
Setelah kapal bersandar di Teluk Palabuhanratu pada Kamis (15/10/2026), polisi bergerak mengamankan P yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkelahian, yakni pakaian milik terduga pelaku, satu golok pendek bergagang besi, satu golok bergagang kayu, serta satu rantai besi.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat P dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. Terduga pelaku disebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut.(æ/red)





