LABUHANBATU, BeritaTKP.com – Mobil tahanan milik Polres Labuhanbatu terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi Tronton di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kilometer 274–275, kawasan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026).
Kecelakaan yang melibatkan mobil bernomor polisi 210-11 dan truk bernomor polisi BK 8406 FU itu menyebabkan pengemudi serta seorang penumpang mobil tahanan mengalami luka ringan.
Kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan akibat benturan. Meski demikian, berdasarkan keterangan polisi yang disampaikan dalam laporan tersebut, korban hanya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan pertolongan medis awal.
Kronologi Kecelakaan Mobil Tahanan dan Truk
Peristiwa bermula ketika mobil tahanan atau kendaraan khusus (Ransus) yang dikemudikan UC melaju dari arah Rantauprapat menuju Medan.
Saat melintas di Kilometer 274–275, wilayah Kecamatan Bilah Barat, mobil tersebut bertabrakan dengan truk Mitsubishi Tronton yang datang dari arah berlawanan, yakni dari Medan menuju Rantauprapat. Truk itu dikemudikan IS.
Benturan kedua kendaraan mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Namun, penyebab pasti tabrakan tersebut belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan faktor yang memicu kecelakaan.
Polisi Olah TKP dan Amankan Kendaraan
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti kendaraan, mencatat keterangan saksi, serta membuat sketsa lokasi kecelakaan.
Kedua kendaraan yang terlibat kemudian diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami keterangan para saksi dan melaksanakan gelar perkara guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan.
Pengurusan Santunan Dikoordinasikan dengan Jasa Raharja
Selain menyelidiki penyebab kecelakaan, kepolisian menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan klaim santunan melalui PT Jasa Raharja.
Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyelidikan kecelakaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan mengenai pihak atau faktor yang menyebabkan tabrakan.(æ/red)





