
Mojokerto, BeritaTKP.com – Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Mojokerto berinisial YH (42), menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 16 tahun yang masih teman dari anaknya sendiri.
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/5/2024) dengan agenda berisi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan digelar secara tertutup.
Dalam sidang, terdakwa YH dihadirkan secara langsung. Terdakwa YH didampingi oleh kuasa hukumnya, Kholil Askohar. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri.
Dalam kasus ini, JPU Kejari Kota Mojokerto mendakwa YH dengan pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76E Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. “Cabul (dakwaan),” kata Ismiranda di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa, 28 Mei 2024.
YH adalah warga Kecamatan, Kranggan Kota Mojokerto. Dia diduga mencabuli pelajar kelas 1 SMA yang masih teman dari anaknya sendiri. Perbuatan cabul tersebut dilakukan beberapa kali oleh YH sejak bulan Mei hingga Oktober 2023.
Menurut Ismiranda, korban adalah teman dari anak terdakwa YH, tindak asusila ini berawal dari seringnya korban bermain ke tempat pelaku. Selain itu terdakwa YH sering kali merayu korban lewat direct message (DM) di akun instagram korban.
“Kalau dari keterangan saksi (korban), YH ini sering chatting DM Instagram. Kalau merayunya itu mengarahkan kemaluannya ke korban ‘kamu tidak mau ini tah? Itu pas korban main ke rumah YH,” ujarnya.
Dugaan pencabulan dilakukan beberapa kali di tempat yang berbeda. Bahkan, perbuatan bejat YH pernah dilakukan di dalam mobil saat mengantarkan korban pulang. “Kadang di rumah YH sendiri. Berapa kalinya tidak tahu pasti karena pernyataan korban lupa,” tegasnya.
YH diketahui sudah mengenal korban sejak korban masih SD. saat itu, YH menjadi ketua komite sekolah. Kasus ini terungkap setelah ibu korban membaca isi DM di ponselnya. Ibu korban menemukan pesan mesra dari YH.
“Terungkapnya karena Ibu korban ini baca chatting YH di HP anak korban. Menerangkan kalau YH nulis kata I Love You, terus ada beberapa foto dan chatting yang dihapus, memang disuruh YH,” jelasnya.
Dari situlah, korban akhirnya membuka semua apa yang pernah dialaminya, yaitu dicabuli oleh YH. Mendengar hal itu, ibu korban lantas meminta penjelasan, namun dibantah oleh YH.
“Berharapnya kalau YH mengakui tidak sampai ke jalur hukum. Karena YH tidak mengakui sama sekali akhirnya melaporkan,” tambahnya.
YH bakal diperiksa pada Sidang pemeriksaan terdakwa pada agenda selanjutnya. “Pemeriksaan saksi sudah cukup, selanjutnya pemeriksaan terdakwa. Kalau kemarin (Sidang Dakwaan) tidak ada esepsi. Keterangan saksi tidak dibantah, dibenarkan,” tandasnya. (Din/RED)





