Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Salah seorang pria asal Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Warga asal Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah, ini ditangkap lantaran membuat kreasi antara tanaman bonsai dengan tanaman ganja.
“Jadi tersangka ini kita amankan karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Di rumahnya dia menanam ganja yang dikreasikan dengan seni bonsai,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Rabu (24/11/2021)
Pemuda 31 tahun itu, kata Winaya, diamankan saat berada di usaha angkringannya di Gendingan Ngawi. Saat diamankan di angkringannya, lanjut Winaya, ditemukan daun ganja kering terbungkus dengan plastik dengan berat sekitar 1,06 gram.
“Dari hasil pengembangan kepemilikan ganja kering seberat 1,06 gram yang dimiliki kita temukan tanaman ganja di rumahnya yang berada di Blora. Kemudian kita amankan untuk barang bukti,” jelas Winaya.
Winaya juga menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (21/11) sekitar pukul 21.15 wib di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Ganja yang sudah dikeringkan oleh tersangka dijual kepada pelanggannya.
“Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja. Kita bergerak cepat ke rumahnya dan ditemukan 9 pot tanaman ganja,” tandas Winaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED)






