Jakarta, BeritaTKP.com – Dugaan praktik penipuan berkedok jalur masuk anggota Polri kembali mencuat. Seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial B, dilaporkan ke pihak berwenang setelah diduga menipu seorang pemuda asal Bima dengan iming-iming kelulusan seleksi Polri.
Korban bernama Sahru Ramadhan mengaku diminta menyetor uang hingga Rp 550 juta sebagai syarat agar bisa diterima menjadi anggota Polri tanpa melalui jalur seleksi umum. Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Julkifli, menyebut janji yang disampaikan Brigadir B sama sekali tidak terbukti. Hingga seluruh tahapan yang dijanjikan berakhir, korban tidak pernah dinyatakan lulus ataupun mengikuti pendidikan resmi kepolisian.
“Klien kami telah menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun hingga saat ini, janji masuk Polri tidak pernah terealisasi,” ujar Julkifli, Selasa (16/12/2025).
Korban Dibawa ke Surabaya, Difoto Pakai Seragam Polisi
Tidak hanya itu, korban bahkan sempat dibawa ke Surabaya bersama sejumlah peserta lain dengan dalih mengikuti seleksi lanjutan. Selama hampir tiga bulan, mereka ditempatkan di sebuah rumah dan hotel tanpa aktivitas pendidikan kepolisian yang sah.
Dalam kurun waktu tersebut, telepon genggam korban disita. Mereka juga diminta mengenakan seragam polisi dan difoto, lalu foto tersebut dikirim kepada keluarga untuk meyakinkan bahwa proses penerimaan berjalan sebagaimana dijanjikan.
Namun setelah masa penampungan berakhir, korban tidak kunjung diterima sebagai anggota Polri. Upaya meminta pengembalian uang pun tidak membuahkan hasil hingga Oktober 2025.
Desak Propam Usut Tuntas
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum korban mendesak Kapolda NTB untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Cholid membenarkan bahwa terduga pelaku telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum, disiplin, maupun kode etik, tanpa pandang bulu,” tegasnya.(æ/red)





