ilustrasi

Binjai, BeritaTKP.com – Seorang pedagang durian berinisial MF (54) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Kota Binjai, Sumatera Utara. Ironisnya, salah satu korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, MF diamankan berdasarkan dua laporan polisi yang dilayangkan oleh para korban.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan dua laporan resmi dari korban yang mengalami pelecehan seksual,” ujar AKP Hizkia, Rabu (17/12/2025).

Dalam menjalankan aksinya, MF menggunakan modus berbeda untuk menjerat korbannya. Pada korban pertama, pelaku berpura-pura meminta korban memesan makanan. Saat menunggu pesanan, MF diduga mulai merayu korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh sensitif.

Merasa dilecehkan, korban langsung marah dan meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara terhadap korban kedua yang masih di bawah umur, MF diduga menggunakan dalih meminta tolong mengambilkan air minum. Ketika korban lengah, pelaku kembali melancarkan aksi pelecehan dengan menggerayangi tubuh korban.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami perbuatannya,” tegas AKP Hizkia.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan seksual.(æ/red)