Tangerang Selatan, BeritaTKP.com – Suatu hubungan yang dimulai dari media sosial belum tentu akhir dengan baik seperti yang diharapkan.
Kejadian ini terjadi pada seorang bocah dibawah umur di Tangerang Selatan yang berinisial AAL diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial TDP.
TDP pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pidana persetubuhan pada anak di bawah umur. Diketahui AAL masih berusia 9 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya telah mengungkap kasus yang terjadi di Green Lake Jalan Rasunah 1 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (21/1/2022) lalu.
“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang sudah tersangka kasus ini diungkap oleh Satres Polres Tangsel. Ada pun waktu tempat kejadian Jumat 21 Januari 2022 di apartemen Green Lake Rasunah 1 Ciputat Tangsel,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di depan Loby Bidang Humas, Jumat (28/1/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari korban dan juga tersangka.
“Penyidik mengamankan baju, handphone korban dan tersangka.” ucap Zulpan.
Dijelaskan dia, korban termakan bujuk rayu dari pelaku awalnya korban diminta untuk kirim foto vulgar hingga melakukan hubungan suami istri dengan korban dalam tiga kali pertemuan yang sudah pernah dilakukan di tempat yang sama.
Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diiming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 50.000 setelah berhubungan, bahkan hingga diantar pulang ke rumahnya.
Diungkapkan Zulpan, perkenalan di media sosial terjadi pada Oktober 2021 silam. Kemudian, pelaku meminta kepada korban supaya dikirimkan gambar vulgar oleh korban.
“Lalu dikirim 4 gambar vulgar. Melakukan 3 kali pertemuan, 21 oktober 2021, 20 Desember 2021, 21 Januari 2022. Ketiga pertemuan ini dilakukan tempat yang sama di Green Lake Ciputat. Dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban masih di bawah umur. Akhir pertemuan tersebut tersangka selalu memberikan uang 50 ribu bahkan mengantarkan mencarikan grab, mengantarkan ke stasiun Jombang Ciputat,” papar Zulpan.
Kemudian, lanjut dia, korban sempat berpacaran dengan pelaku namun akhirnya putus. Pelaku pun ditagih kembali semua uang yang diberikan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta, namun turun jadi Rp 700 ribu dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto vulgar korban di media sosial.
Korban pun panik dan tidak sanggup membayar. Berakhir bercerita pada gurunya di sekolah lalu gurunya memanggil orang tuanya, setelah itu orang tuanya langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Tangsel.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17.
“Penyidik telah mempersangkakan tersangka terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Dengan ancanan pidana 5 tahun paling lama 15 tahun,” tegas Zulpan. (RED)






