Simalungun, BeritaTKP.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tak hanya menangkap pengedar, polisi juga memburu jaringan bandar sabu-sabu hingga ke “lubang semut” tanpa kenal lelah.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel Sat Narkoba siap mengejar setiap pelaku peredaran narkoba hingga tertangkap. “Kami berkomitmen memburu bandar narkoba sampai ke lubang semut. Tidak akan ada tempat berlindung bagi para pengedar dan bandar di wilayah Simalungun,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).

Komitmen itu dibuktikan melalui operasi penangkapan yang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bernama Reza Prayoga (27), warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di Desa Bosar. “Begitu menerima laporan, personel kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan Reza sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok yang ternyata berisi satu plastik klip sabu seberat 1,72 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, Reza mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk memburu pemasok. Namun, Rony tidak berada di rumah.

“Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Perburuan terhadap bandar sabu ini akan terus dilakukan. Kami ingin Simalungun benar-benar bersih dari narkoba,” tegas AKP Henry.

Kini tersangka Reza Prayoga telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. “Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(æ/red)