Jakarta, BeritaTKP.com – Berkas perkara dari tersangka kasus robot trading Fahrenheit telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas perkara tersebut milik dari para lima tersangka yaitu Hendry Susanto, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska.

“Telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada JPU terhadap 5 tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Dalam kasus ini, sebanyak 1.418 orang mengalami kerugian.

“Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” ujar Gatot.

Sebelumnya, polisi telah menahan bos robot trading Fahrenheit yaitu Hendry Susanto. Hendry Susanto adalah otak investasi bodong Fahrenheit. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin (21/3/2022).

Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RED)