TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas LPG di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap kegiatan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg pada Rabu (16/9/2026).

“Teman-teman penyidik melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg,” ujar Irhamni, Kamis (17/9/2026).

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi ke tabung berukuran lebih besar untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

910 Tabung dan Peralatan Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 910 tabung LPG sebagai barang bukti. Rinciannya meliputi:

  • 560 tabung LPG 3 kg
  • 12 tabung LPG 5 kg
  • 318 tabung LPG 12 kg
  • 20 tabung LPG 50 kg
  • 35 regulator
  • 4 unit mobil
  • 2 unit timbangan

Selain barang bukti, penyidik juga memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami aktivitas pengoplosan tersebut.

Lokasi yang digerebek diketahui digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat pemindahan isi tabung LPG.

Pemilik Lokasi Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial E alias HB sebagai tersangka. Ia diduga merupakan pemilik tempat usaha sekaligus lokasi yang digunakan untuk penyimpanan dan pemindahan gas.

“Bahwa tersangka E alias HB merupakan pemilik tempat usaha baik gudang ini ataupun yang di area sebelah tempat pemindahan,” jelas Irhamni.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG tersebut.(æ/red)