MEDAN, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial M (56) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar ganja. Ia diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Tim 1 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ditangkap Saat Hendak Transaksi
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mencegat M yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
- satu bungkus besar ganja seberat 880 gram,
- satu paket sabu siap pakai,
- satu paket ganja siap pakai,
- dua unit telepon seluler,
- satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sudah Enam Bulan Mengedarkan Ganja
Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama sekitar enam bulan.
Polisi menyebut pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual. Peredaran dilakukan berdasarkan pesanan dari pembeli.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP. Polisi kini memburu MP yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.
Pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(æ/red)





