JAKARTA, BeritaTKP.com – Subdit 3 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DA yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan terkait dugaan persetubuhan dan tindakan cabul yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta pemulihan korban.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan sekaligus mengawal korban memperoleh pendampingan dan pemulihan,” ujar Rita, Kamis (17/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan kebutuhan pendampingan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, tim Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap DA.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga mempertimbangkan hubungan tersangka sebagai orang tua kandung korban dalam proses hukum.
Ajukan Restitusi untuk Korban
Selain proses pidana, penyidik juga mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak yang mengalami kekerasan.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar korban mendapatkan pertolongan dan proses hukum dapat dilakukan.(æ/red)





