KUPANG, BeritaTKP.com – Seorang guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) berinisial AM (37) diamankan polisi setelah diduga merekam seorang perempuan berinisial LN (29) saat sedang mandi. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/9/2026) malam.

Kasatreskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, AM telah diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus merekam korban menggunakan ponsel.

Korban Menyadari Direkam dari Lubang Ventilasi

Kejadian bermula saat LN sedang mandi di rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika hendak mengambil sikat gigi di dekat tembok kamar mandi, korban melihat sebuah ponsel berada di lubang ventilasi.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya sedang direkam dan langsung berteriak meminta pertolongan. Ibu korban yang berada di rumah segera membantu LN keluar dari kamar mandi.

Saat keluar, korban melihat AM berada di atas pagar dekat kamar mandi. AM sempat mengaku tidak melakukan tindakan tersebut.

Namun, korban kemudian menemukan rekaman dirinya saat mandi yang tersimpan dalam ponsel milik AM. Video tersebut diketahui berdurasi sekitar 31 detik.

Pelaku Diamankan Polisi

Setelah kejadian tersebut, AM diamankan polisi di sebuah rumah di Kelurahan Belo, Kota Kupang. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

AM dijerat dengan Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 14 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Atas dugaan perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(æ/red)