ilustrasi

LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang buruh harian lepas berinisial IS (41) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus keji ini merupakan seorang siswi berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima dari keluarga korban,” ujar AKP Ivan, Selasa (28/7/2026).

Kronologi dan Modus Pemerasan Foto Bugil Peristiwa bejat tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi pelaku bermula saat ia mendatangi kediaman korban. Dengan bujuk rayu, pelaku menggiring remaja tersebut masuk ke dalam kamar. Di dalam ruangan itulah pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga berulang kali.

Tidak hanya merusak masa depan korban, pelaku juga bertindak semakin keji dengan memotret korban dalam kondisi tanpa busana (bugil). Ketika korban menolak untuk menuruti kemauannya, pelaku nekat mengirimkan foto-foto nirbusana tersebut kepada paman korban sebagai bentuk ancaman dan intimidasi.

Merasa tidak terima atas tindakan asusila dan ancaman tersebut, pihak keluarga bersama korban langsung mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi.

Pelaku Ditangkap dan Terancam UU KUHP Baru Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku saat berada di sekitar rumah korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta pakaian korban. Akibat kejadian traumatis ini, korban kini dilaporkan mengalami syok dan trauma mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan sangkaan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.(æ/red)