LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Kasus kejahatan dengan modus operandi jebakan kencan online kembali terbongkar. Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menjadi korban pemerasan sadis oleh komplotan yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari lima pria dan tiga perempuan dalam kasus tersebut.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iptu Iksir, Selasa (28/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Peristiwa bermula ketika korban memesan perempuan melalui aplikasi percakapan MiChat untuk layanan prostitusi online. Korban kemudian diarahkan dan mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, baru beberapa saat korban berada di lokasi bersama perempuan yang dipesan, sekelompok pria tak dikenal tiba-tiba datang menggerebek dan mengaku sebagai anggota polisi.

Korban yang panik langsung diintimidasi, diseret masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia, lalu dilarikan ke arah Way Curup. Di dalam kendaraan yang melaju tersebut, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau agar mau menyerahkan uang tebusan.

Karena berada di bawah ancaman dan ketakutan luar biasa, korban terpaksa menghubungi anggota keluarganya untuk mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening yang diarahkan pelaku. Usai uang berhasil dipindahtangankan, komplotan tersebut langsung membuang dan meninggalkan korban di tengah jalan.

Delapan Pelaku Diringkus Polisi Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mataram Baru yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung bergerak cepat melakukan profiling dan pengejaran.

Dipimpin oleh Kapolsek Mataram Baru AKP Yudi Kurniawan, polisi berhasil meringkus lima pria terduga pelaku di kawasan Lapangan Bandar Sribawono serta mengamankan tiga wanita di sebuah wisma di Mataram Baru.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu lembar bukti transfer Bank BRI.
  • Satu unit mobil Daihatsu All New Xenia dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
  • Empat unit ponsel dari berbagai merek.
  • Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 3,6 juta.
  • Sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, kedelapan pelaku telah mendekam di Mapolsek Mataram Baru untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah mereka sasaran.(æ/red)