Sulsel, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial NP (21) melaporkan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan berinisial Bripda AIS ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemaksaan menggugurkan kandungan setelah NP mengaku hamil dari hubungan dengan terlapor.

NP menyebut perkenalannya dengan Bripda AIS bermula pada Desember 2024 melalui media sosial Instagram. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya kemudian bertemu langsung pada Februari 2025 dalam sebuah kegiatan pendakian gunung.

Menurut NP, hubungan mereka semakin dekat setelah pertemuan tersebut. Ia mengaku sempat percaya kepada Bripda AIS karena menilai terlapor memiliki pekerjaan yang jelas dan menunjukkan sikap baik pada awal perkenalan.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga NP mengaku hamil. Saat mengetahui kehamilan tersebut, NP menyebut dirinya sempat ingin mempertahankan kandungan dan siap membesarkan anak itu seorang diri.

Namun, NP mengaku Bripda AIS terus membujuknya untuk menggugurkan kandungan. Terlapor disebut menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi NP setelah permintaan tersebut dilakukan.

NP menyebut alasan yang kerap disampaikan Bripda AIS berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kariernya di institusi Polri. Terlapor diduga takut apabila kehamilan tersebut diketahui dan berdampak pada pekerjaannya.

Karena merasa terus mendapat tekanan dan janji pertanggungjawaban, NP akhirnya mengaku menggugurkan kandungannya sekitar Agustus hingga awal September 2025.

Selain dugaan pemaksaan menggugurkan kandungan, NP juga mengaku pernah direkam tanpa busana oleh Bripda AIS pada awal hubungan mereka. Hal itu kini turut menjadi bagian dari pengaduan yang disampaikan korban.

Hubungan NP dan Bripda AIS kemudian berakhir pada November 2025. Setelah itu, NP melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri dengan membawa sejumlah bukti, termasuk percakapan yang disebut berisi permintaan menggugurkan kandungan dan janji pernikahan.

NP mengaku sebelumnya sempat mencoba menyampaikan masalah ini melalui jalur internal Brimob. Namun, ia merasa ada upaya agar persoalan tersebut tidak dibuka ke publik.

Ia juga mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh oknum anggota Brimob agar kasus tersebut tidak diributkan. Namun, NP menyatakan menolak tawaran tersebut dan tetap meminta proses hukum berjalan.

NP menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berdamai dan hanya ingin mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Menanggapi laporan tersebut, Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Ridwan, membenarkan adanya perkara itu. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya melalui proses etik, tetapi juga perlu melihat unsur pidana apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Ia menyebut anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun disiplin, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian dan dugaan pelanggaran serius terhadap seorang perempuan. Propam Polda Sulsel memastikan laporan tersebut akan diproses untuk memastikan fakta dan tanggung jawab pihak yang dilaporkan.(æ/red)