
Surabaya, BeritaTKP.com – Netizen Indonesia sempat dibuat terkejut dengan ketikan seorang oknum di media sosial Tiktok yang mengancam akan menembak kepala salah satu Calon Presiden (Capres), Anies Baswedan.
Setelah diselidiki, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap oknum tersebut. Pelaku ditangkap di Kabupaten jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) pagi.
Dilansir dari inewsjatim, pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan ini berinisial AWK berusia 23 tahun. Ia menebar ancaman tersebut melalui akun Tiktok dengan nama @calonistri71600.
“Dalam pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan ancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan hanya spontan dan tidak memiliki motif politik lain,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1/2024).
Menurut Dirmanto, tersangka mengaku spontan menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik lain. Tersangka yang hanya lulusan SMP itu juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain.
Meski begitu, proses hukum terhadap perkara pengancaman tersebut tetap berlanjut. Beberapa barang bukti sudah berhasil dimankan mulai dari ponsel milik tersangka, akun yang digunakan untuk melakukan pengancaman, serta screenshot ancaman yang dilakukan oleh tersangka.
Akan tetapi, Dirmanto mengungkap bahwa tersangka tidak ditahan. Sebab, berdasarkan undang-undang dan pertimbangan subyektif penyidik karena ancaman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan.
pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya hanya empat tahun dengan denda sebesar Rp750 juta. (Din/RED)





