
Tulungagung, BeritaTKP.com – Pembunuh pasutri bos kolam renang di Kecamatan Ngantru, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung. Jaksa yakin terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Sayekti mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024). “Kami menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati, sesuai Pasal 340 junto Pasal 64 KUHP,” kata Amri Sayekti, dilansir dari detikjatim.
Menurut Amri, tuntutan hukuman mati tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena telah menghilangkan nyawa dua korban yakni Tri Suharno (57) dan istrinya yang bernama Ning Nur Rahayu (49) dengan cara sadis. “Selain itu selama persidangan, kami menilai terdakwa berbelit-belit,” ujarnya.
Tuntutan maksimal terhadap terdakwa Glowoh, sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Pasangan suami istri yang menjadi korban pembunuhan Edi Purwanto yakni Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi di samping rumahnya.
Korban dibunuh oleh pelaku pada 28 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dibunuh dengan cara dipukul dan dijerat tali. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan Glowoh dengan alasan utang pembelian batu akik Rp 250 juta. (Din/RED)





