SERANG, BeritaTKP.com — Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di wilayah Taktakan, Kota Serang, Banten. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video pengakuan anak itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, anak tersebut menceritakan dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya. Terlapor disebut merupakan ketua RT setempat. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti, mengatakan laporan terkait kasus itu telah diterima kepolisian dan penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Untuk prosesnya kami tingkatkan ke penyidikan, didapati ada peristiwa pidana,” ujar Febby.

Polisi Akan Memanggil Terlapor

Setelah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, polisi akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Febby menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan.

“Selanjutnya baru kami menentukan subjek yang dipersangkakan dalam peristiwa pidana tersebut,” katanya.

Dengan demikian, status terlapor masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disebut sebagai tersangka.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban dugaan kekerasan seksual memerlukan penanganan yang hati-hati. Identitas anak perlu dirahasiakan, sementara penyebaran video yang dapat membuka identitas atau memperburuk kondisi psikologis korban sebaiknya dihindari.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan spekulasi maupun menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Hingga berita ini disusun, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(æ/red)