KUDUS, BeritaTKP.com — Polisi mendalami dugaan skema pembayaran kepada kelompok penagih utang atau debt collector yang terlibat dalam keributan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam penyelidikan sementara, para penagih disebut menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sementara terdapat dugaan komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyidik masih menelusuri mekanisme pembayaran, pihak yang memberikan uang, serta hubungan antara perusahaan penyedia jasa penagihan dan kelompok yang mendatangi rumah warga.

Kasus ini bermula dari penagihan utang yang diduga berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang milik pasangan suami istri Kastimah dan Ngadimin.

Polisi Amankan 24 Orang

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang terbagi menjadi dua kelompok. Sebanyak tiga orang diduga berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang ke lokasi.

Penyidik masih memeriksa peran masing-masing orang untuk memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan kekerasan dan perusakan tersebut.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Sejumlah orang yang datang ke lokasi disebut berasal dari Yogyakarta.

Penyidik berencana meminta keterangan pihak perusahaan guna mengetahui bagaimana jasa penagihan digunakan dan bagaimana kelompok tersebut dikerahkan.

Diduga Ada Komisi hingga 50 Persen

Roy mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan adanya skema komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Sementara itu, orang-orang yang melakukan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Meski demikian, polisi masih mendalami alur pembayaran tersebut, termasuk siapa yang memberikan dan menerima uang serta apakah skema itu berkaitan langsung dengan dugaan kekerasan di rumah korban.

Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa kelompok tersebut pernah melakukan aktivitas serupa di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Selain itu, polisi mendalami dugaan keterlibatan seorang pemimpin kelompok yang diketahui lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara. Peran dan keterkaitannya dengan peristiwa lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Penagihan Utang Diduga Berujung Kekerasan

Peristiwa di Desa Jepang terjadi pada Selasa (13/10/2026) malam. Polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan dalam proses penagihan utang.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, petugas mendapati sekelompok orang yang sedang melakukan penagihan dan diduga disertai tindakan kekerasan fisik. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita tujuh kendaraan, empat sertifikat tanah, serta sejumlah senjata tajam, sebagaimana disebutkan dalam laporan awal.

Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa kepolisian akan menindak dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan dalih penagihan utang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan aksi kekerasan atau pemaksaan kepada aparat penegak hukum.

Polisi Dalami Penerapan Pasal

Dalam perkara tersebut, penyidik disebut menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP. Penerapan ketentuan hukum terhadap setiap orang masih bergantung pada hasil pemeriksaan, perbuatan yang diduga dilakukan, dan alat bukti yang terkumpul.

Polisi masih mengusut hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa penagihan, dan kelompok yang mendatangi rumah korban. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.(æ/red)