Kediri, BeritaTKP – Satreskoba Polres Kediri ringkus pengedar Narkoba jenis pil dobel L dan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial MBA (29) warga Dusun Ngrancangan Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat jika di wilayah Gurah sering digunakan transaksi narkoba “Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Minggu (26/6/2022).

Saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan yakni MBA.

Petugas mendapat informasi kalau pelaku berada di rumah dan langsung didatangi dan melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 0,43 gram, sabu sabu dalam pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,85 gram, 32 butir pil L dalam plastik bening dan 1 bong.

Petugas juga menyita korek gas, timbangan digital dan ponsel milik pelaku untuk barang bukti “Barang bukti yang ditemukan dirumah terduga pelaku kami amankan. Pelaku tidak ada perlawanan saat ditangkap,”paparnya.

petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjuti.

Pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Dlg)