Kasus Penggelapan Uang Kas RW 06, Bendil Jaya di Petieskan

493

beritatkp13Gresik,BeritaTKP.Com – Sampai saat ini Pemberantasan Korupsi di Negeri ini masih setengah hati, dalam hal ini kurang kepekaan dan profesionalisme aparat yang berwenang untuk mengusut dan menuntaskan kasus Korupsi serta memenjarakan pelaku kejahatan Korupsi, Koruptor masih melenggang bebas  seperti yang terjadi di Kelurahan Kepatihan Dusun Bendil Jaya RW 06 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dana kas RW 06 Rp 500 juta telah di tileb oleh Kasun Bendil Jaya Sunardi tanpa adanya laporan tertulis yang lepas dari pertanggung jawaban.

Pada tahun 2015 terjadi penarikan dana kas RW 06 oleh Kasun Bendil Jaya Sunardi sebesar Rp 140 juta di sertai kwitansi dana dari kompensasi tanah pematang di dusun Bendil serta Rp 33.792.750 dana dari penyerahan uang kas Dusun bendil ke pengurus Dusun Bendil dan penarikan dana pengembalian uang kas dari bapak Tamani sebesar Rp 101.500.000 yang semua itu telah di pegang oleh Kasun Bendil Jaya Sunardi yang semuanya tidak ada laporan perincian penggunaan hingga pada Tanggal 16 Agustus 2016 Ketua RW 06 Eko Nyoman Hermanto melaporkan delik aduan ke Polres Gresik dengan Nomor B/282/VIII/2016/Reskrim, namun pada Tanggal yang sama pihak Polres telah melimpahkan ke Polsek Menganti dengan Nomor B/194/IX/2016/Polsek untuk di tindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara pada pada Tanggal 29 Oktober 2016 di Aula Polsek Menganti.

Dari hasil gelar perkara yang di hadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Menganti menyatakan hasil penyelidikan pada gelar perkara tersebut tidak di temukan adanya pelanggaran hukum sehingga tindakan penyelidikan tidak bisa di tingkatkan ke penyidikan dalam versi kepolisian, karena semua pihak tidak melibatkan praktisi hukum sebagai saksi Ahli pada gelar perkara tersebut sehingga sebagai tolak ukur hanya melihat satu sisi saja.

Kasus penggelapan uang kas RW O6 Bendil Jaya memang santer sudah di beritakan berbagai Media, tapi kenapa sampai saat ini tidak ada perkembangan seakan – akan ada yang mengintervensi dalam kasus ini, sehingga kasus tersebut mandek serta tidak ada perkembangan sesuai harapan masyarakat yang selama ini menginginkan transparansi publik tentang penggunaan dan pengelolaan dana untuk pembangunan desa yang perlu adanya kontrol dari masyrakat.

Akan tetapi Sunardi selaku Kasun Bendil Jaya saat di konfirmasi Wartawan BeritaTKP melalui HP selulernya, telah membantah bahwa uang kas RW 06 Bendil Jaya itu adalah kas Dusun Bendil ,’’ wah bukan mas jangan salah paham itu bukan uang kas RW 06 Bendil Jaya, tetapi itu uang kas Dusun Bendil, RW 06 Bendil Jaya baru terbentuk silahkan saja sampean datang ke balai Dusun Bendil untuk di luruskan kasus ini dengan perwakilan warga ,’’ jelas Sunardi Kasun Bendil. Seakan – akan ada perebutan uang kas antara RW 06 Bendil Jaya dengan Kasun Bendil yang mendapat restu dari Kades Kepatihan .

Dari bukti yang ada tentang uang kas RW 06 Bendil Jaya, mestinya penggunaan dan pengelolaan adalah Ketua RW dan jajaran pengurus, Kades dan Kasun hanyalah bersifat memonitoring, bukan mengambil alih dana kas RW 06 serta tidak punya wewenang menggunakan atau mengelolah, sehingga seakan – akan ada rekayasa Kades Kepatihan memberhentikan RW 06 Eko Nyoman Hermanto dari jabatan nya pada Tanggal 07 februari 2015.

Eko Nyoman Hermanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya dan gugatannya di kabulkan serta di menangkan berdasarkan keputusan PTUN pada Tanggal 12 Oktober 2015. dan selama pemberhentian jabatan Ketua RW 06 Bendil Jaya, pengurus Dusun Bendil berani ambil alih penarikan dan penggunaan  dana Kas RW 06 Bendil Jaya ke pengurus Dusun Bendil, mestinya setelah Eko Nyoman Hermanto di angkat kembali menjadi Ketua RW 06 Bendil Jaya, dana uang kas yang diambil alih oleh pengurus Dusun Bendil mestinya dikembalikan lagi ke Pengurus RW 06 Bendil Jaya, Padahal sumber dana tersebut dari kompensasi kavling tanah .

Selama menjabat, Eko Nyoman Hermanto Ketua RW 06 Bendil Jaya telah berupaya meningkatkan pendapatan hingga Rp 500 juta yang sebelumnya kas RW 06 hanya Rp 15 juta, namun selama menjabat dan usai lepas jabatan setelah di berhentikan dan diangkat kembali oleh Kades Kepatihan Eko Nyoman Hermanto selaku ketua RW 06 tidak ada keterangan dalam penggunaan dana kas RW tersebut . Bersambung -@Nur A/rully.