Foto : Gudang solar milik Yusuf.

SURABAYA, BeritaTKP.com — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sebuah usaha rental genset yang berlokasi di Jalan Raya Menganti Nomor 26, Mojo Kopek, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, diduga menggunakan solar bersubsidi untuk kegiatan operasional usaha.

Usaha rental genset tersebut disebut dikelola oleh seorang pria bernama Yusuf. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari narasumber BB GENSET, solar subsidi diduga diperoleh dari SPBU di sekitar lokasi dengan menggunakan armada truk.

Yusuf oknum dosen UINSA Surabaya, sekaligus pemilik persewaan genset.

BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke tangki penampungan di gudang usaha rental genset. Jika benar, pola tersebut patut dipertanyakan karena solar bersubsidi memiliki peruntukan terbatas dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan usaha yang tidak termasuk kategori penerima subsidi.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebut bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan genset adalah solar. Beberapa hari kemudian, awak media juga menemui Yusuf selaku pihak yang disebut mengelola usaha tersebut. Dalam pertemuan itu, Yusuf disebut membenarkan bahwa operasional genset menggunakan bahan bakar solar.

Dugaan ini menjadi serius karena solar bersubsidi merupakan BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum sesuai ketentuan. Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur bahwa minyak solar termasuk jenis BBM tertentu yang mendapat subsidi pemerintah untuk sasaran konsumen tertentu.

Dengan demikian, apabila solar subsidi digunakan untuk operasional usaha rental genset tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pertanyaan besar pun muncul: dari SPBU mana solar tersebut diperoleh? Apakah pembelian dilakukan sesuai prosedur? Apakah ada barcode atau dokumen pendukung yang sah? Dan siapa pihak yang mengawasi alur distribusi solar subsidi hingga dapat masuk ke tangki penampungan usaha?

Dalam aturan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, penyaluran BBM subsidi wajib dikendalikan agar tepat sasaran. Permen ESDM No. 36 Tahun 2016 mengatur ketentuan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, termasuk peran penyalur dan mekanisme pengendalian distribusi.

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Karena itu, aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait di Kota Surabaya diminta segera turun tangan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka, mulai dari asal solar, volume pembelian, dokumen transaksi, keberadaan tangki penampungan, hingga legalitas penggunaan BBM untuk usaha rental genset tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Solar subsidi bukan untuk ditimbun, bukan untuk disalahgunakan, dan bukan untuk menopang keuntungan usaha yang tidak berhak.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Hiswana Migas Surabaya, maupun Dinas terkait di Kota Surabaya mengenai dugaan penggunaan solar subsidi tersebut. Ruang hak jawab tetap diberikan kepada pihak rental genset, Yusuf, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (tim)