SURABAYA, BeritaTKP.com – Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kontroversi dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Surabaya.
Aipda Slamet Hutoyo saat ini berstatus Terlapor di Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul fakta baru yang cukup mengejutkan publik terkait rekam jejak oknum anggota polisi tersebut.
Berdasarkan sumber data yang diterima sejumlah wartawan, Aipda Slamet Hutoyo diketahui pernah berdinas di Provost Polri. Saat bertugas di satuan tersebut, dia dikabarkan tersandung persoalan etik dan disiplin hingga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 sampai 1 Juli 2026.
Setelah menjalani sanksi tersebut, Aipda Slamet Hutoyo yang kini berdinas sebagai Banit Polsek Semampir dikabarkan akan kembali mendapatkan kenaikan pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.
Di sisi lain, setelah sebelumnya memilih diam saat dikonfirmasi wartawan, Aipda Slamet Hutoyo akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah akun Facebook Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam klarifikasinya, Aipda Slamet Hutoyo secara terbuka mengakui telah melempar pecahan batu bata ringan dan memukul anak-anak yang saat itu sedang bermain sepak bola di sekitar rumahnya. Pengakuan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes Surabaya.
“Sabtu tanggal 2 (Mei 2026) jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti 6 bulan 2 kali, hampir setahun. Nah, mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah. Gak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu, saya hampiri yang 2 (anak). Saya plek (pukul),” jelas Slamet Hutoyo dalam keterangannya dikutip dari video yang diunggah di Facebook.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam kejadian tersebut, empat orang anak diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Slamet Hutoyo.
Slamet Hutoyo berdalih dirinya tidak memiliki niatan menyakiti anak-anak. Namun, dia mengaku emosi karena merasa terganggu saat hendak beristirahat.
“Seandainya mainnya siang, gak mungkin (melakukan penganiayaan). Main bola pukul 10.30 malam. Tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulang kali. Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” katanya.
Setelah kejadian malam itu, Slamet Hutoyo mengaku mengetahui dirinya akan dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban. Karena itu, dia membuntuti korban dan keluarganya hingga ke Polrestabes Surabaya.
Menurut pengakuannya, saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, sempat dilakukan upaya mediasi oleh Kepala SPKT.
“Setelah dimediasi dengan Ka SPKT, sudah mendekati titik temu. Setelah itu pihak media datang. Mediasi itu gagal. Setelah gagal, terus atas nama kakaknya Haikal yang kena pecahan batu, dia ngomong ke saya, ‘udah pak saya tidak akan menuntut’. Tapi apabila ada pengobatan, tolong dibantu. Kalau memang pengobatan itu disebabkan saya, saya akan bantu. Setelah itu salaman, foto-foto, ninggal kontak, sudah selesai. Yang satu lagi katanya kakaknya gak nuntut. Tapi ada LP atas namanya,” jelas Slamet Hutoyo.
Di lain pihak, Tim Kuasa Hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan kliennya meminta agar kasus yang melibatkan Aipda Slamet Hutoyo diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 17 Mei 2026.

Dodik Firmansyah berharap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti perkara tersebut agar kepastian hukum bagi para korban dapat terwujud. Dia juga menegaskan, alasan sakit yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.
“Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah juga mendesak Kapolrestabes Surabaya agar segera menginstruksikan Kanit PPA dan penyidik untuk melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan Aipda Slamet Hutoyo.
“Dan segera tetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak berulang lagi,” ujar Dodik Firmansyah.
Untuk diketahui, Aipda Slamet Hutoyo diduga melakukan penganiayaan terhadap empat orang anak, yakni SBR (14 tahun), BS (15 tahun), NG (15 tahun), dan satu korban lainnya. Mereka diduga dianiaya saat bermain sepak bola pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Awalnya para korban dilempar batu oleh Aipda Slamet Hutoyo hingga mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, keempat anak tersebut dihampiri dan diduga dianiaya oleh terlapor.
Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan, Moch Umar (41 tahun), orang tua salah satu korban berinisial SBR, melaporkan Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti laporan nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Pasca laporan tersebut, jumlah korban dugaan penganiayaan disebut terus bertambah menjadi delapan orang anak. Mereka di antaranya berinisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15 tahun). Para korban bersama orang tuanya kemudian mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah untuk meminta pendampingan hukum.
“Total korban ada 8 anak. Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” jelas Dodik Firmansyah. (Red)





