Foto : Seorang pria bernama Tito, yang disebut sebagai pihak pengelola parkir dan mengaku sebagai owner Warkop Bening

SURABAYA, BeritaTKP.com — Tim investigasi media BeritaTKP melakukan pengecekan ke salah satu gerai Warkop Bening yang berada di Jalan Arjuno Nomor 10, tepat di sekitar kawasan lampu merah Surabaya. Pengecekan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, gerai tersebut diduga membuang limbah sisa minyak dan kopi langsung ke saluran air atau selokan. Dugaan ini menjadi perhatian karena pembuangan limbah usaha secara sembarangan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Selain persoalan limbah, awak media juga mendapat informasi terkait dugaan penggunaan LPG subsidi atau LPG 3 kilogram yang tidak sesuai peruntukan. LPG subsidi tersebut diketahui diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro tertentu, bukan untuk kepentingan usaha berskala besar.

Dari informasi yang dihimpun, setiap titik Warkop Bening diduga menggunakan sekitar lima tabung LPG 3 kilogram. Jika jumlah gerai Warkop Bening di Surabaya disebut mencapai 27 titik, maka penggunaan LPG subsidi diperkirakan mencapai 135 tabung per hari. Apabila dihitung dalam satu bulan, jumlah tersebut dapat mencapai sekitar 4.050 tabung LPG 3 kilogram.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan. Awak media menilai dugaan penggunaan LPG subsidi oleh jaringan usaha dengan banyak cabang perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait, baik pemerintah daerah, Pertamina, maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, awak media juga menelusuri persoalan pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Seorang pria bernama Tito, yang disebut sebagai pihak pengelola parkir dan mengaku sebagai owner Warkop Bening, diduga tidak bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor milik salah satu karyawan Warkop Bening.

Dalam hukum Indonesia, tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan motor tergantung pada beberapa faktor:

  1. Layanan parkir berbayar: Jika parkir berbayar, pengelola wajib menjaga keamanan kendaraan sesuai UU Perlindungan Konsumen.
  2. Kelalaian pengelola: Jika kehilangan disebabkan kelalaian pengelola (contoh: tidak ada petugas jaga, tidak ada CCTV), pengelola bertanggung jawab tentang.

Perlindungan Konsumen – Pasal 1365 KUHP (tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum)

Saat berkomunikasi dengan awak media melalui WhatsApp, Tito sempat mengaku sebagai anggota TNI aktif. Ia juga mengirimkan foto dan menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama komandannya. Pernyataan tersebut membuat awak media menunggu kehadirannya untuk memberikan klarifikasi.

Namun, setelah ditunggu sekitar dua jam, Tito tak kunjung datang sesuai waktu yang disampaikan. Beberapa waktu kemudian, Tito akhirnya menemui awak media. Saat ditanya mengenai satuan tempatnya berdinas serta pangkat yang dimiliki, Tito tampak gugup dan tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan.

Dugaan adanya pihak sipil yang mengaku sebagai anggota TNI menjadi perhatian serius. Apabila benar seseorang mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti atau memengaruhi pihak lain, maka perbuatan tersebut berpotensi berurusan dengan hukum.

Karena itu, awak media mendorong pihak terkait untuk melakukan pengecekan lebih lanjut, baik mengenai dugaan pembuangan limbah, penggunaan LPG subsidi, pengelolaan parkir, maupun klaim seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI aktif.

Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Warkop Bening dan instansi terkait agar persoalan ini dapat terang benderang. (TIM)