Surabaya, Berita TKP – Praktik penjualan rokok kadaluarsa terbongkar di Alfamart Tambak Dalam Baru 2 No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Sabtu 30 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Temuan ini bermula saat anggota Media Berita TKP membeli satu bungkus rokok Camel di gerai tersebut. Anehnya, kasir tidak memberikan struk pembelian usai transaksi. Kecurigaan muncul setelah rokok dibuka di rumah: gabus filter sudah menguning dan pita cukai yang menempel tertera tahun 2025.

Untuk memastikan, tim Berita TKP kembali ke Alfamart dan membeli rokok merek sama. Hasilnya identik barang kadaluarsa. Saat dikonfirmasi, kepala toko tampak gugup dan enggan menjawab. Ia kemudian mengarahkan ke pengawas toko bernama Ifan. Alih-alih klarifikasi, Ifan justru melontarkan pernyataan mengejutkan: “Kalau kita ada teguran dari kostumer, kami cuma ganti dengan barang yang baru.”

Pernyataan itu mengindikasikan manajemen toko sadar menjual stok kadaluarsa. SOP yang dipakai bukan menarik barang expired dari rak, melainkan menunggu komplain lalu ditukar.
Lapis Pelanggaran Hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 2 : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau kadaluarsa. Ancaman: pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar (Pasal 62 ayat 1).
- Pasal 19 : Pelaku usaha wajib ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang.
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai : Pita cukai 2025 di rokok yang dijual Mei 2026 patut diduga melanggar Pasal 54: memperdagangkan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi pidana 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Permendag No. 35 Tahun 2013
- Tidak memberikan struk melanggar Pasal 7. Struk adalah hak konsumen.
- KUHP Pasal 204 : Jika rokok kadaluarsa terbukti membahayakan kesehatan, ancaman pidana 15 tahun.
Tanggung Jawab Alfamart Dipertanyakan
Rokok kadaluarsa berisiko mengandung jamur, nikotin teroksidasi, dan tar yang berubah sifat kimia. Pernyataan Ifan membuktikan lemahnya sistem kontrol PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (TIM)





