SURABAYA, BeritaTKP.com – Anggota Opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh Iptu Agus Suprayogi,SH, berhasil menangkap pelaku pengedar upal (uang palsu) didaerah Terminal Osowilangun, Surabaya.
Pelaku berinisial SJT (27) warga asal Malang, Jawa Timur. Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (26/4) kemarin tepat didepan Terminal Osowilangun, Surabaya.
Menurut pemarannya Iptu Agus Suprayogi, SH, mengatakan bahwa “Kami mendapat informasi dari seseorang bahwa ada orang yang mengedarkan uang palsu di terminal secara terang-terangan”,ujarnya.
“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan lidik dan benar saja saat melakukan lidik ditemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan yang informasikan,”sambungnya.
Setelah ditangkap pelaku langsung di introgasi oleh petugas dan saat introgasi petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan @Rp.50.000, dengan perincian : No Seri : RQ 526 2850 (40 Lembar), No Seri : RQ 526 2848 (41 Lembar), No Seri : RQ 2849 (19Lembar). Total 100 (seratus) Lembar dalam sebuah tas cangklong warna merah hitam.
Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dengan cara membeli secara Online di Sosmed mengaku bernama VIOLA alamat Bandung, untuk pengiriman via ekpedisi. Tersangka mengaku telah bertransaksi selama 3 kali dengan total nilai Rp.18.000.000 selama kurang lebih 1 setengah bulan terakhir, untuk system pembelian yang digunakan yaitu beli (1 banding 3) kemudian oleh tersangka uang palsu pecahan @rp.50.000,- tersebut dijual kembali kepada orang lain juga lewat medsos dengan system beli (1 banding 2) dan sudah sempat diedarkan kepada orang lain dengan demikian tersangka mendapat keuntungan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut. Tersangka mengaku sudah mengedarkan upal jenis kertas senilai Rp.18.000.000, dan berlangsung sudah selama 1 setengah bulan yang lalu lalu.
Atas perbuataannya SJT Pasal yang Disangkakan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs. 245 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara. (RED)







