NTB, BeritaTKP.com – Salah seorang oknum Kades di Oi Katupa, Kecamatan Wera, Bima, NTB, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Oknum kades itu ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pencabulan bocah dibawah umur. Pelaku berinisial SDM alias One ,45, itu tega mencabuli bocah dibawah umur.
“Jum’at (18/2) kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum Kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Senin (21/2/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa secara intenaif, SDM alias One langsung ditahan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Langsung di tahan malam itu juga pada saat setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka, dia masih Kades aktif,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Polres Bima Kota. Kades yang berinisial SDM (45) ini diduga memperkosa anak di bawah umur.
“Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhamad Rayendra dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022) lalu.
Orang tua korban melaporkan kades tersebut atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya. Kepada polisi, orang tua korban mengaku mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya itu setelah beredarnya hasil screenshot chatting-an berbau mesum di grup WhatsApp antara kades dan korban.
Korban diduga diperkosa oleh kades tersebut sejak Oktober 2021 silam. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat tersebut sudah sebanyak dua kali.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi dan mutlak untuk ditangani secara serius bagi pihak polisi,” tutur Rayendra. (RED)






