Pamekasan, BeritaTKP.Com – Pria berinesial MS yang diketahui warga asal Dusun Tengah, Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib untuk ke sekian kalinya dengan kasus yang sama.
Namun kini ia harus menanggung Pasal 363 Ayat (1) ke 4E dan 5E KUHP serta hukuman paling berat 7 tahun dipenjara , itu hukuman ke sekian kalinya setelah ia menanggung hukuman dengan kasus yang sama.
Berawal saat petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban yang telah hilang motornya , untungnya saat oleh TKP di tempat tersebut terdapat CCTV , maka petugas melihat rekaman tersebut dan mendetail ciri-ciri pelaku pencurian motor tersebut.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menyisir sejumlah titik sekaligus mengejar pelaku , dan petugas pun berhasil mendapatkan alamat rumah pelaku sehingga pelaku saat itu di bekuk oleh petugas di rumahnya.
Satreskrim Polres Pamekasan menangkapnya , dengan bantuan closed-circuit television (CCTV) yang sempat merekam aksi pelaku di area parkir kolam renang di Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
Untuk aksinya saat ini ia tak sendirian melainkan bersama rekanya HI yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , polisi masih mencari barang bukti yang di duga sudahberada di tangan penadah.
Dari hasil pemeriksaan MS mengaku sudah empat kali beraksi, tiga di antaranya di parkir Toko Laris (belakang Lapas Sampang) dan Desa Astapah, Sampang , dan di area parkir kolam renang Jl Pintu Gerbang. @hori