Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak empat pelaku yang telah melakukan aksi penculikan di Jalan Cumpat Kulon Surabaya ternyata adalah kawanan penagih utang.

Sebelumnya mereka berempat telah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran di Bangkalan, Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan bahwa sebelum meringkus para pelaku, timnya berhasil menemukan korban di Pasar Blega, Bangkalan pada Sabtu (5/2) dinihari.

“Tim kami berhasil mengevakuasi korban dibantu oleh tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang,” jelas Anton, Kamis (10/2/2022).

Setelah dievakuasi, korban kemudian langsung dipertemukan dengan kedua orangtuanya. Di hari yang sama, anak tersebut juga diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.

“Selama diculik korban tidak dianiaya, diberi makan, tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi saat ini masih diperiksa kesehatannya,” paparnya.

Tak lama setelah menyelamatkan korban, tim gabungan itu akhirnya berhasil meringkus empat pelaku yang berinisial AM ,45, dan S ,37, keduanya warga asal Sampang, Madura, lalu S ,39, dan U ,40, berasal dari Surabaya.

“Saat ini masih ada satu pelaku lagi berinisial H yang sedang dalam pengejaran. Dia adalah otak dari penculikan ini,” tandas Anton.

Dalam pemeriksaan ini terungkap bahwa kawanan penculikan ini ialah seorang penagih hutang. Mereka melakukan penculikan atas dasar perintah H, rentenir yang meminjamkan uang kepada orangtua korban.

“Jadi orangtua korban ini mempunyai hutang kepada H sebesar Rp 80 juta, tapi tidak bisa membayar. Nah, pelaku H lantas menyuruh keempat tersangka untuk menculik korban. Dan apabila anaknya ingin kembali, harus menebus dengan uang yang nominalnya sama dengan hutang yang telah diberikan,” beber Anton.

“Pengakuannya, aksi serupa ini sudah kedua kalinya dilakukan. Modusnya juga sama. Menculik anak dari orangtua yang punya hutang, lalu meminta tebusan. Alhamdulillah kejahatan ini berhasil kita ungkap, karena dirasa sangat meresahkan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan lagi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (k/red)