Malang, BeritaTKP – Pada Sabtu (5/2/2022) Sore Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L, tersangka yang berinisial FY (27), berhasil diamankan di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Minggu (6/2/2022) menceritak tertangkapnya FY dengan bukti ribuan nark9ba jen8s pil Duble L tang awalnya dari laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo dan begitu ada ibfo ini petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan mereka (terduga pelaku),”

FY ditangkap saat melakukan transaksi dengan RSA “FY saat kita amankan, ia sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” FY berperan sebagai pengedar, dia kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung di lokasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan 1.200 butir pil LL dari tangan pelaku yang siap edar “Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel LL,” terang Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”

Pelaku bakalan dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.(Dlg)