Magetan, BeritaTKP.com – Sebanyak 11 pelaku pencurian kayu sonokeling di lahan PU Bina Marga berhasil diringkus kepolisian. Lahan tersebut berada di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya di Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Magetan.
Aksi pencurian ini terungkap karena adanya kecurigaan petugas PU Bina Marga. Kemudian, petugas langsung melaporkan hal ini ke polisi.
“Lokasi pencurian kayu sonokeling di lahan PU Binamarga Magetan yang ada di pinggir jalan pada (1/2/2022) lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, Jumat (4/2/2022).
Rudy menyebutkan bahwa dari 11 pelaku, 10 di antaranya beralamat di satu desa yaitu warga asal Desa Pajaran, Saradan, Madiun.
Sepuluh pelaku pencurian yang berasal dari warga Desa Pajaran, Saradan, Madiun, tersebut antara lain BH ,25, LLP ,18, IVA ,18, EK ,28, DM ,24, AB ,22, SH ,34, BS ,40, KM ,22, dan AF ,21,. Sedangkan satu pelaku yang berinisial KZ merupakan warga asal Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Madiun.
“Betul Satreskrim Ngawi mengamankan 11 orang pelaku pencurian kayu sonokeling. Sepuluh di antaranya warga satu desa,” papar Rudy.
Tak hanya itu, Rudy menjelaskan para pelaku nekat mencuri kayu sonokeling lantaran tergiur dengan harga mahal. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.
“Alasan mereka karena harga mahal dan nekat mencuri untuk dibagi rata dan foya-foya,” urai Rudy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 batang kayu sonokeling dengan berbagai ukuran dan satu unit truk bernopol S 8720 UJ yang digunakan untuk mengangkut kayu.
“Barang bukti 18 batang kayu hasil menebang satu pohon sonokeling dengan berbagai ukuran. Truk untuk mengangkut telah kita amankan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara. (k/red)






