Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Tim Gabungan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, dan TNI, berhasil membongkar tindak pidana pembalakan liar.
Aksi pembalakan liar itu terjadi di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sebanyak 500 kubik kayu diamankan dan 6 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Penangkapan dilakukan melalui upaya penggerebekan di kawasan hutan produksi, Selasa (25/1) lalu. Tim juga menemukan lokasi penebangan liar di Desa Pematang Raman, Kecamatan Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi, yang berstatus hutan produksi terbatas.
Tim menyita sebanyak 1.019 batang kayu balok kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 kubik kayu jenis punak dan meranti batu, dua unit perahu tanpa mesin, gergaji mesin, parang, dan dua unit mobil truk tanpa nopol.
Enam orang menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Mereka adalah DS ,35, EM ,27, MJ ,45, MNG ,47, RA ,50, dan AM ,20,.
“Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dari laporan KLHK, ketika digerebek benar adanya,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (4/2).
Dikatakan, pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas tersebut sudah berlangsung 12 tahun dan untuk menuju lokasi memakan waktu 12 jam dari Palembang. Di lokasi terdapat parit sepanjang 13 km yang masih menyimpan kayu gelondong dan jumlahnya belum dihitung.
“Ribuan batang kayu itu kualitasnya kelas satu, harganya di pasaran sangat mahal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 37 Angka 12 Ayat (1) Huruf C UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat (1) Huruf C UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) Huruf A dan B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat (1) Huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan, tim gabungan masih mengejar para pelaku lain dengan menyelidiki jejak dan bukti serta dukungan ahli dan teknologi. Pihaknya masih mencari cara mengumpulkan kayu-kayu yang berserakan di sepanjang aliran parit karena medannya berkelok.
“Mumpung musim hujan kita segerakan dibawa lewat jalur sungai, kalau musim kemarau tentu biayanya sangat mahal. Kayu-kayu itu akan dilelang atau diperuntukkan bantuan sosial,” ujarnya.
Disinggung berapa luas hutan yang dibabat oleh pelaku, Sustyo belum bisa merincinya secara pasti. Secara umum kasus illegal logging di Indonesia jauh menurun.
“Moratorium perizinan penebangan kayu di kawasan hutan jadi penyebabnya, belum lagi pencegahan dan penindakan gencar dilakukan,” kata dia. (RED)






