Mojokerto, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang spesialis pembobol minimarket di wilayah hukum Mojokerto. Pembobol yang merupakan seorang residivis tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di 3 kabupaten yang berbeda.
Pelaku yang bernama Danang Ferianto ,31, ditangkap basah oleh polisi usai beraksi membobol minimarket pada (21/1/2022) di Jalan Raya Desa Bejijong sekitar pukul 02.15 wib.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya. Pelaku sudah 5 kali menjalankan aksinya dan dua kali dipenjara di Ngawi dan Madiun.
Rinciannya yaitu 2 kali di Ngawi dan 1 kali di Madiun pada tahun 2018, serta 2 kali di Kabupaten Mojokerto. Di Mojokerto, pelaku telah membobol minimarket di Trowulan pada Desember 2021 dan di Jalan Raya Bejijong pada Januari 2022.
“Pelaku ini spesialis pembobolan brankas minimarket antar kota di Jatim. Pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali di Ngawi, Madiun, dan Mojokerto,” pungkas Andaru, Kamis (3/2/2022).
Menurut Andaru, pelaku melakukan aksi pembobolan minimarket hanya seorang diri. Ia membekali diri dengan sejumlah peralatan yang dibawanya. Peralatan itu seperti linggis, tang, obeng, kunci sok, gerinda listrik, serta kabel 20 meter yang digunakan untuk menyambungkan gerinda ke listrik di dalam minimarket.
Sedangkan sasaran pelaku adalah minimarket yang sepi. Biasanya, pelaku selalu masuk dengan memanjat tembok dan menjebol plafon gudang minimarket. Untuk membobol brangkas, diketahui pelaku hanya membutuhkan waktu 2 jam saja.
“Pelaku mencari sasaran minimarket yang sepi, kemudian pelaku masuk pada tengah malam dengan memanjat tembok, lalu masuk ke dalam minimarket dengan menjebol atap dan plafon,” jelasnya.
Namun saat pelaku beraksi di minimarket di Jalan Raya Bejijong, polisi berhasil mengetahuinya. Polisi kemudian mengepung di minimarket tersebut. Pelaku langsung ditangkap sesaat setelah keluar dari minimarket pada sekitar pukul 02.00 wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian berupa uang tunai senilai Rp 28,7 juta, serta sebuah tablet dan ponsel. Polisi juga mengamankan motor Honda Vario nopol S 5671 YT milik tersangka serta berbagai peralatan untuk membobol brankas minimarket.
Andaru menghimbau kepada para korban lain pembobolan untuk segera melapor. Sebab ada dugaan, pelaku juga melakukan aksinya di sejumlah tempat yang belum dilaporkan korbannya.
“Tempat-tempat lain yang mengalami kejadian serupa kami himbau menghubungi Satreskrim Polres Mojokerto. Karena ada beberapa barang bukti yang tidak bertuan, seperti beberapa ponsel,” paparnya.
Pelaku mengaku uang hasil curiannya tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang dan membiayai kehidupan sehari-hari. Selama ini, pelaku dikenal sebagai seorang pengusaha ban di Jombang.
“Saya sendirian, uangnya untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 9 tahun penjara. (k/red)






