Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan terpaksa harus meninggalkan pasangannya di Indonesia. WNA berinisial AA ,41, tersebut telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya.

AA kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan pada Kamis (3/2/2022).

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono mengatakan bahwa sebelum dideportasi, AA sempat beberapa kali melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya sendiri. “Beberapa kali memperpanjang izin, yang terakhir berlaku hingga 4 September 2021,” pungkas Wawan.

Setelah masa berlaku habis pada 4 September 2021, ia lalu menghilang dan tidak kembali memperpanjang izinnya. Ia pun didakwa sudah melebihi batas izin untuk tinggal di Surabaya selama 130 hari lamanya. Kepada pihak Imigrasi, AA mengaku selama berada di Indonesia, ia tinggal di Lakarsantri Surabaya.

“AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin istrinya sendiri yang berinisial SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020,” terangnya.

Usai izin terbit pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020.

Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

Diketahui pihaknya telah mendeportasi sebanyak 21 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yaitu AA.

“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,” urainya.

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (k/red)