Malang, BeritaTKP.com – Sebuah arena judi sabung ayam di kawasan Kedungkandang, Kota Malang telah digerebek oleh pihak kepolisian setempat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan motor yang diduga milik orang yang terlibat dalam perjudian.
Penggerebekan berawal karena adanya laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang terkait adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Kedungkandang.
“Dari sanalah tim Polsek Kedungkandang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan, pada Senin sore (31/1/2022) sekitar pukul 16.30 wib,” pungkas Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (2/2/2022).
Diketahui para penjudi itu sengaja menggelar sabung ayam saat jelang sore hingga malam hari dan lokasinya pun selalu berpindah-pindah.
“Kegiatannya berpindah-pindah, ini kebetulan ditangkapnya di Kedungkandang timur,” paparnya.
Selain itu, para penjudi sengaja membuat arena di sebuah kebun pada jalan yang sempit yang tidak dapat diakses kendaraan roda empat sehingga sulit terendus petugas.
Polisi cukup kesulitan lantaran banyaknya pejudi yang ada di lokasi, sehingga hanya bisa mengamankan satu orang sebagai pemilik kebun atau lahan yang digunakan berjudi.
“Jadi para pemain judi ini melakukan aktivitasnya dengan motor ke TKP. Setelah sampai di TKP pakai sepeda motor. Susah dilalui kendaraan roda empat sehingga pakai motor jumlahnya ada 86,” jelasnya.
Namun karena keterbatasan personel yang ada, membuat puluhan orang yang sedang asyik berjudi itu berhasil melarikan diri.
Polisi hanya berhasil mengamankan sebanyak 86 sepeda motor, sejumlah ayam jago yang dijadikan alat tarung, keranjang ayam, tas ransel, contoh dadu, spanduk peraturan perjudian, dan uang tunai senilai Rp 95 ribu.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan beberapa buku rekapan judi, piala bergilir yang menunjukkan kemenangan ayam, dan jam dinding untuk mengatur waktu perjudian sabung ayam.
“Ini memang dari jumlah motor yang diamankan ada 86 kendaraan, namun saat ke TKP anggota polsek yang jumlahnya minim cuma 9 orang, sehingga mereka pada semburat berlarian,” terangnya.
Aktivitas judi sabung ayam ini sendiri telah berlangsung selama 2 sampai 3 bulan dengan omzet per permainannya mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Tak hanya barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka yang tak lain adalah pemilik lahan atau kebun yang digunakan untuk berjudi sabung ayam.
“Yang bisa diamankan cuma satu orang yaitu orang penyelenggara atau pemilik lahan kebun tersebut atas inisial NH. Pasal yang disangkakan 303 ayat 1 ke 2e jadi di sini karena dia melakukan kegiatan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan agar masyarakat tetap bermain judi di satu tempat,” tandasnya. (k/red)







